Selain Pajak, Industri Tembakau Harap Menkeu Juga 'Rem' Kenaikan Cukai

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Richard Alkhalik.

Selain Pajak, Industri Tembakau Harap Menkeu Juga 'Rem' Kenaikan Cukai

Husen Miftahudin • 12 May 2026 22:14

Jakarta: Industri hasil tembakau (IHT) menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan tidak akan ada kenaikan pajak tahun ini guna menjaga daya beli masyarakat. Sinyal tersebut diapresiasi oleh dunia industri tembakau mengingat banyaknya tekanan ekonomi domestik dan kondisi geopolitik global saat ini.

"Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian," kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 12 Mei 2026.

Gaprindo berharap pernyataan Purbaya juga dapat dimaknai sebagai tidak adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun ini. Gaprindo bahkan telah secara resmi mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun.

Usulan ini dinilai relevan dengan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan pajak selama kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih. "Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan. Moratorium ini akan sangat relevan karena kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal semakin marak," kata Benny.

Menurut dia, tanpa moratorium, tekanan terhadap industri padat karya ini akan semakin berat. Selain berdampak pada perusahaan, kondisi tersebut juga berisiko terhadap keberlangsungan tenaga kerja, petani tembakau, serta rantai pasok nasional.
 
Baca juga: Rencana Menkeu Purbaya terkait Cukai Rokok Dinanti UMKM


(Ilustrasi pita cukai rokok. Foto: Wikipedia)
 

Perkuat basis penerimaan cukai


Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar menyebut kepastian tidak adanya kenaikan pajak bukan sekadar soal angka fiskal, melainkan berdampak langsung pada jutaan orang yang menggantungkan hidup pada industri ini.

"Kami menyambut pernyataan Menteri Keuangan itu dengan lega. Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Bagi kami, kepastian tidak adanya kenaikan pajak adalah kabar baik yang langsung terasa di lapangan," kata Sulami.

Menurut dia, IHT hidup dari ekosistem panjang yang melibatkan petani tembakau di Temanggung dan Lombok, petani cengkih di Maluku, buruh linting di berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga pedagang kecil di tingkat akar rumput. Ia menekankan industri ini menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung hingga sekitar 6 juta orang, sehingga setiap kebijakan fiskal memiliki implikasi sosial yang luas.

Sulami menambahkan, meski pernyataan pemerintah menyebut tidak ada kenaikan pajak, pelaku industri masih menunggu penegasan spesifik terkait CHT. Ia mengingatkan dalam periode 2020-2023 tarif CHT naik rata-rata di atas 10  persen per tahun, bahkan sempat mencapai 12 persen untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I pada 2023. Dampaknya, volume produksi rokok legal menurun, sementara peredaran rokok ilegal meningkat.

Ia menilai moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun merupakan langkah rasional untuk menjaga stabilitas industri dan penerimaan negara. Stabilitas tarif, menurutnya, akan menjaga volume produksi rokok legal sehingga basis penerimaan cukai tetap kuat.

"Moratorium bukan sekadar angin segar bagi pengusaha, tetapi perisai bagi pekerja yang paling rentan, terutama buruh linting di segmen sigaret kretek tangan yang margin-nya paling tipis," papar Sulami.

Dengan demikian, moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun dinilai selaras dengan komitmen pemerintah menjaga stabilitas dunia usaha dan melindungi sektor padat karya, sekaligus menjadi momentum untuk menata kembali ekosistem pertembakauan nasional secara lebih berkelanjutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)