Ilustrasi. Foto: Antara
Tujuh Kawasan di Bangka Ini Tak Boleh Jadi Tempat Merokok
Silvana Febiari • 19 May 2026 22:19
Bangka: Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperketat pengawasan di kawasan tanpa rokok (KTR). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.
"Pengawasan di kawasan KTR sangat penting agar perda itu berjalan efektif guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat atas penetapan perda KTR," kata Wakil Bupati Bangka Syahbudin, dilansir dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.
Terdapat tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Ketujuh kawasan tersebut meliputi pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Perda nomor 11 Tahun 2014 menjadi landasan hukum nyata pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menciptakan generasi yang sehat di masa depan," jelas Syahbudin.
Syahbudin menilai pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya merokok. Ia juga menyoroti dampak negatif peredaran rokok ilegal, baik bagi kesehatan maupun perekonomian daerah.
"Saya berharap seluruh elemen masyarakat mendukung langkah ini, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari asap rokok dan terbebas dari peredaran barang-barang yang tidak sesuai aturan," ujarnya.

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Indrata Yusaka mengatakan penerapan Perda KTR sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
"Penerapan Perda ini akan dilakukan secara optimal dan berkelanjutan, sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal yang terbilang cukup banyak beredar di pasaran," ucapnya.
Pelanggar peraturan daerah kawasan tanpa rokok dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, sanksi administratif sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Setiap orang berhak menikmati udara yang bersih, sehat, bebas asap rokok, dan berhak untuk mengingatkan atau menegur perokok yang melanggar ketentuan di area KTR.
"Di area yang ditetapkan KTR, setiap orang dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok," tutur dia.