Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok

Dirjen Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama. Dok. Metro TV

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok

Achmad Zulfikar Fazli • 11 August 2026 15:23

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Rokok tersebut disita dari dalam dua kontainer.

“Dari dua kontainer tersebut, petugas mengamankan 8.960.000 batang rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin dengan tidak dilengkapi pita cukai,” ujar Dirjen Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama dalam Breaking News Metro TV, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Djaka menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai. Rokok tersebut dikirim dari Surabaya, Jawa Timur, melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

“Ini merupakan modus baru yang menggunakan sarana transportasi kereta api, dari Surabaya dikirim ke Jakarta dan kemudian dilanjutkan pengiriman ke wilayah Sumatra,” jelas Djaka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan serta mengidentifikasi dua kontainer yang diduga mengangkut rokok ilegal. Kontainer itu diinformasikan mengangkut barang pipa dan baja ringan pada Jumat, 7 Agustus 2026.

“Ini adalah modus atau pun pemberitahuan yang tidak benar, sehingga dilakukan pengamanan kemudian dilakukan pemindaian terhadap barang-barang tersebut dengan menggunakan x-ray yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka.


Konferensi pers hasil penindakan rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dok. Metro TV

Dari hasil pemindaian, ditemukan rokok SKM tanpa pita cukai di dalam kontainer. “Barang tersebut dikirim dari Jawa Timur melalui kereta kargo Pelabuhan Tanjung Priok,” ucap Djaka.

Dia memperkirakan jumlah rokok ilegal tersebut mencapai 13,30 miliar batang dengan potensi kerugian negara diduga sebesar Rp8,66 miliar. Kerugian negara tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668 juta, dan PPN HT Rp1,31 miliar.

“Proses penyelidikan akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri,” ujar Djaka.

(Achmad Zulfikar Fazli)