Bea Cukai Tembilahan Riau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar

25 June 2026 22:18

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan, Provinsi Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok dan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang diduga kuat berasal dari Malaysia. Total nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan otoritas Bea Cukai dalam mengawasi jalur laut yang kerap menjadi pintu masuk barang-barang terlarang di Kabupaten Indragiri Hilir. 

Dalam satu kali penindakan, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal, ribuan botol minuman keras dan produk tekstil bekas atau thrifting, alat komestik, alas kaki hingga jam tangan.
 

Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Home Industri Vape Ganja di Bali

Barang-barang hasil penindakan yang telah mendapatkan penetapan dari Kementerian Keuangan, kemudian dimusnahkan guna menghilangkan nilai guna dan mencegah penyalahgunaan kembali. Proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode sesuai dengan jenis barangnya:
  • Rokok, Kosmetik, alas kaki dan jam: Dimusnahkan dengan cara dipotong-potong lalu dibakar hingga hangus.
  • Minuman Keras (Miras): Dihancurkan secara total menggunakan alat berat.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan mengatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas, sekaligus sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyaluran barang-barang ilegal dan berbahaya.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X