Polda NTT Ungkap Jaringan Rokok Ilegal Internasional Senilai Rp23,1 Miliar

Jajaran Polda NTT memamerkan barang bukti penyelundupan rokok ilegal internasional yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia, Timor Leste. (Dokumentasi/ Humas Polda NTT)

Polda NTT Ungkap Jaringan Rokok Ilegal Internasional Senilai Rp23,1 Miliar

Silvana Febiari • 6 May 2026 16:07

Kupang: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan langkah strategis dengan mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal internasional. Jaringan tersebut beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste.

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menekankan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas koordinasi antarinstansi dalam menghadapi kejahatan lintas negara. 

“Kasus ini membuktikan bahwa koordinasi yang terbangun mampu mengungkap jaringan penyelundupan hingga ke level operasionalnya. Penanganannya kami pastikan berjalan sesuai prosedur hukum secara profesional dan terbuka,” kata Rudi di Kupang, Rabu, 6 Mei 2026. 
 


Kapolda NTT memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen kuat dalam penegakan hukum. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa jalur perbatasan yang selama ini rawan kini tidak lagi menjadi ruang aman bagi praktik ilegal berskala besar.  

Dalam operasi tersebut, Polda NTT bersama Bea Cukai Atambua berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp12,3 miliar. Sementara itu, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp23,1 miliar. 

Angka ini menegaskan bahwa Polda NTT tidak hanya menjaga keamanan wilayah. Namun, institusi tersebut juga berperan strategis dalam melindungi keuangan negara dari kebocoran besar.

Polda NTT menjelaskan operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari empat personel Polres Belu dan sembilan petugas Bea Cukai Atambua. Bahkan, Polda NTT telah memberikan penghargaan kepada para personel yang terlibat sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam mengungkap jaringan lintas negara tersebut. 

Dari hasil pengungkapan, Polda NTT berhasil menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan ini. Ketiganya berinisial LSR sebagai pengelola utama, LJW sebagai penanggung jawab distribusi, dan HRO sebagai pelaksana teknis penimbunan barang ilegal. 

Barang bukti yang diamankan Polda NTT tidak sedikit. Sebanyak 11 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan pita cukai palsu berhasil disita. Nilai totalnya mencapai Rp23,1 miliar yang mencerminkan besarnya skala operasi ilegal yang berhasil dihentikan oleh Polda NTT.  


Jajaran Polda NTT memamerkan barang bukti penyelundupan rokok ilegal internasional yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia, Timor Leste. (Dokumentasi/ Humas Polda NTT)


Kapolda NTT menegaskan peredaran rokok ilegal membawa dampak luas, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Oleh karena itu, penindakan tegas dan berkelanjutan akan terus dilakukan, terutama di wilayah perbatasan yang rawan terhadap aktivitas ilegal lintas negara.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menambahkan, “Jaringan ini diduga berasal dari Tiongkok, dikirim melalui Dili, dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Atapupu. Polda NTT memastikan pengawasan di jalur-jalur rawan akan semakin diperketat.” 

Pengungkapan ini menjadi penegasan Polda NTT tidak hanya bertindak setelah kejadian, tetapi aktif memburu dan memutus jaringan ilegal hingga ke akarnya. Di perbatasan yang menjadi wajah terdepan Indonesia, Polda NTT hadir sebagai benteng kuat yang memastikan satu hal, praktik ilegal boleh mencoba masuk, tetapi tidak akan pernah dibiarkan bertahan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)