Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga Juli 2026

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Dok. Metro TV

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga Juli 2026

Achmad Zulfikar Fazli • 11 August 2026 17:30

Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga 31 Juli 2026. Angka tersebut naik 100 persen dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 600 juta batang rokok ilegal pada semester I-2025.

“Jumlah hasil penindakan yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai sampai dengan saat ini, sudah 1,2 miliar batang sampai dengan tanggal 31 Juli. Data yang ada di Bea Cukai itu ada kurang lebih sekitar 1,2 miliar (batang)," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dia menilai capaian penindakan itu merupakan komitmen dan bukti integritas dari personel Bea Cukai dalam melaksanakan pemberantasan peredaran rokok ilegal.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/8/2026). ANTARA/Bayu Saputra

Dalam penindakan terbaru, Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai. Penindakan dilakukan terhadap dua kontainer dalam kegiatan pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau di Pelabuhan Tanjung Priok.

Perkiraan nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp13,30 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar. Nilai itu terdiri atas potensi penerimaan cukai Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668 juta, serta pajak pertambahan nilai harga tembakau (PPN HT) Rp1,31 miliar.

(Achmad Zulfikar Fazli)