Bea Cukai Ungkap Modus Baru Pengiriman Rokok Ilegal

Konferensi pers hasil penindakan rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok. Dok. Metro TV

Bea Cukai Ungkap Modus Baru Pengiriman Rokok Ilegal

Achmad Zulfikar Fazli • 11 August 2026 15:37

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengungkap modus baru pengiriman rokok ilegal di Indonesia. Terduga pelaku mengirim barang ilegal tersebut menggunakan transportasi kereta api.

“Barang terebut dikirim dari Jawa Timur melalui kereta kargo Pelabuhan Tanjung Priok dan selanjutnya direncanakan dikirim ke wilayah Sumatra,” ujar Dirjen Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama dalam Breaking News Metro TV, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dia menyampaikan pengungkapan pengiriman rokok ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, petugas melakukan pengawasan serta mengidentifikasi dua kontainer yang diduga mengangkut rokok ilegal dengan pemberitahuan barang pipa dan baja ringan di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sehingga dilakukan pengamanan kemudian dilakukan pemindaian terhadap barang-barang tersebut dengan menggunakan x-ray yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka.


Dirjen Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama. Dok. Metro TV

Hasil pemindaian ditemukan rokok yang dikemas dalam dua kontainer. Pada Senin, 10 Agustus 2026, petugas memeriksa fisik barang tersebut dan menemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai.

“Dari dua kontainer tersebut, petugas mengamankan 8.960.000 batang rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin dengan tidak dilengkapi pita cukai,” ucap Djaka.

Bea Cukai masih mendalami penemuan rokok ilegal ini. Proses penyelidikan akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

(Achmad Zulfikar Fazli)