Penindakan Rokok Ilegal Lindungi Ribuan Pekerja Industri Tembakau

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama. Foto: Istimewa.

Penindakan Rokok Ilegal Lindungi Ribuan Pekerja Industri Tembakau

Despian Nurhidayat • 10 June 2026 23:08

Jakarta: Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Langkah itu bentuk perlindungan terhadap industri tembakau.

“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 10 Juni 2026.

Djaka menjalaskan penindakan tersebut menyelamatkan sekitar 3.578 pekerja rokok linting dari potensi kehilangan pekerjaan. Sebab, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan. Tugas tersebut dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat.

Kronologi Penindakan

Penindakan 8,9 juta rokok ilegal dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Bea Cukai Banten. Penindakan bermodal informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. 

Setelah dilakukan pendalaman, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8 pada Sabtu, 6 Juni 2026, pukul 15.15 WIB. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai.

Barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta. Petugas juga mengamankan PY selaku supir truk dan YK selaku pengawas pengiriman.

Barang bukti penindakan rokok ilegal. Foto: Istimewa.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan. Tujuan pengiriman sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. 

Pada Minggu, 7 Juni 2026, tim gabungan Bea Cukai dan Puspom TNI melakukan pengembangan. Ditemuka 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang tersimpan di gudang tersebut. Didapati fakta bahwa rokok yang berada di Gudang tersebut milik AS.

Secara keseluruhan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp13,28 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar; pajak rokok sebesar Rp667,28 juta; dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.

(Anggi Tondi)