Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Bea Cukai Malang.

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Ihfa Firdausya • 9 June 2026 20:09

Jakarta: Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal itu mencapai Rp8,66 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan, pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat. Termasuk, menjaga iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara. 

“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” kata Djaka dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 9 Juni 2026.

Djaka menyebut keberhasilan penindakan rokok ilegal tersebut juga berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. Setidaknya, sekitar 3.578 pekerja rokok linting tersematkan dari potensi kehilangan pekerjaan.

Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pasalnya pelaku usaha legal telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan ketentuan perundang-undangan lainnya. 

"Karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat," ungkap Djaka.

Operasi dilakukan Bea Cukai Jakarta dan pengembangan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Bea Cukai Banten. Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.

Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada Sabtu, 6 Juni, pukul 15.15 WIB, di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai. Temuan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku yang ditangkap antara lain PY selaku sopir truk dan YK selaku pengawas pengiriman.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Metrotvnews.com.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan. Tujuannya, adalah sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Pada Minggu, 7 Juni 2026, tim gabungan Bea Cukai dan Puspom TNI melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang tersimpan di gudang tersebut. Kemudian didapati fakta bahwa rokok yang berada di Gudang tersebut milik AS.

Secara keseluruhan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp13,28 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp667,28 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tanggal 8 Juni 2026. Pada proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna memastikan pelaksanaan penyidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, PY telah ditetapkan sebagai tersangka. Pendalaman dan pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

(Anggi Tondi)