Ilustrasi rokok ilegal. Foto: dok Istimewa.
2 Hal Ini Bisa Menjadi Pemicu Rokok Ilegal Membeludak
Husen Miftahudin • 6 June 2026 20:36
Jakarta: Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berpandangan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, terkait wacana penerapan plain packaging (kemasan seragam) dikhawatirkan akan menjadi celah bagi maraknya rokok ilegal.
Menurut Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan, rencana tersebut akan membuat produk legal dan ilegal semakin sulit dibedakan, sehingga memicu persaingan tidak sehat dan menyuburkan peredaran rokok murah yang tidak jelas asal-usul serta produsennya.
Henry menegaskan penyusunan RPMK oleh Kementerian Kesehatan semestinya mengacu pada Pasal 437 PP 28/2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan. Namun, substansi dalam draf RPMK saat ini terlalu jauh dari mandat regulasi di atasnya.
Henry Najoan menjelaskan, Pasal 437 Ayat (6) PP 28/2024 secara gamblang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan, bukan untuk standardisasi atau penyeragaman kemasan produk tembakau.
"Ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 8 dalam draf RPMK, jelas over authority. Ini bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, tapi mengatur desain industri yang merupakan hak merek," tukas Henry dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juni 2026.
GAPPRI juga menyayangkan proses uji publik yang telah digelar beberapa kali, tetapi masukan dari ekosistem pertembakauan tidak didengar oleh Kemenkes. Ia pun mengkhawatirkan adanya pemaksaan adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam draf tersebut. Padahal, hingga hari ini Presiden Republik Indonesia belum meratifikasi FCTC.
| Baca juga: 11 Ribu Rokok Ilegal Disita dari Sejumlah Warung di Batang |

(Ilustrasi. Foto: dok MI/Panca Syurkani)
Sudah cukup aturan, hanya perlu edukasi
Ditegaskan Henry, Kemenkes seyogyanya tidak menjadikan FCTC sebagai acuan regulasi, mengingat kondisi Indonesia berbeda dengan negara lain.
Dalam berbagai kesempatan, GAPPRI melihat aturan yang telah ada selama ini dinilai cukup dan hanya perlu penguatan edukasi. Data menunjukkan pengendalian yang berjalan sudah efektif, tercermin dari volume produksi yang terus menurun.
"Dari 356,5 miliar batang pada 2019 menjadi 307 miliar batang pada 2025, atau turun hingga 49,5 miliar batang. Ini bukti tanpa plain packaging pun, konsumsi terus menurun," papar Henry.
Karena itu, GAPPRI meminta Kemenkes untuk meninjau ulang draf RPMK demi menjaga kepastian hukum, iklim usaha kondusif, serta keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) legal nasional.
"Hal ini sejalan dengan arah Presiden Prabowo yang memprioritaskan perlindungan industri nasional, kelangsungan ekonomi padat karya, dan penerimaan negara demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional," tukas Henry.