Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang sedang memberikan sosialisasi pada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal dengan memasang dengan menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal " di Batang, belum lama ini. (ANTARA/HO-Humas Kabupaten Bat
11 Ribu Rokok Ilegal Disita dari Sejumlah Warung di Batang
Silvana Febiari • 29 May 2026 10:25
Batang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, bersama tim gabungan menyita 11.180 batang rokok ilegal. Para pedagang juga dikenai denda administratif sebesar Rp25,4 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Haryono, mengatakan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta aturan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta Perbup Batang Nomor 51 Tahun 2016.
“Selain penyitaan rokok ilegal, kami juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pedagang yang menjual rokok tanpa cukai,” katanya, dilansir dari Antara, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia mengatakan pedagang di Desa Kecepak dikenai denda Rp23,64 juta. Sedangkan pedagang di Kelurahan Kauman didenda Rp1,778 juta.
Menurut dia, operasi gabungan yang digelar pada 25 Mei 2026 melibatkan kepolisian, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri Batang, Bagian Perekonomian, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal.
“Gerakan Gempur Rokok Ilegal terus kami tingkatkan dengan melibatkan berbagai unsur untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemetaan dan informasi masyarakat, petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Di lokasi pertama, yakni sebuah warung di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, petugas mengamankan 10.400 batang rokok ilegal berbagai merek, antara lain BONTE, HUMER, Everest, MARBOL, Manchester, dan Suryaku.
Haryono mengatakan pedagang menyembunyikan sebagian rokok ilegal di rak warung. Sementara sisanya disimpan dalam kardus di kamar tidur.

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Sementara di Desa Lebo, petugas tidak menemukan rokok ilegal meski sebelumnya terdapat indikasi peredaran berdasarkan hasil uji petik tim intelijen. Di lokasi ketiga, yakni di Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, petugas kembali mengamankan 780 batang rokok ilegal dari sebuah warung.
“Secara keseluruhan, operasi gabungan berhasil menyita 11.180 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti kini dikuasai Bea Cukai Tegal untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Selain penindakan, tim gabungan juga melakukan edukasi kepada pedagang dengan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di setiap warung yang diperiksa. “Langkah preventif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di daerah,” papar Haryono.