Legalisasi Rokok Ilegal Ciptakan Ketidakadilan bagi Pelaku Usaha

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Legalisasi Rokok Ilegal Ciptakan Ketidakadilan bagi Pelaku Usaha

Eko Nordiansyah • 14 May 2026 12:40

Jakarta: Wacana membuka ruang legalisasi bagi pelaku rokok ilegal melalui pendekatan penambahan layer (golongan) tarif cukai rokok menuai kritik. Pengamat hukum menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai pendekatan tersebut tidak tepat dan justru berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia.

“Intinya enggak bagus itu. Itu namanya bermain-main dengan keadaan, bermain-main dengan hukum pidana. Dan bermain-main dengan pemberantasan kejahatan,” tegas Yenti dikutip Kamis, 14 Mei 2026.

Menurutnya, kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi. Ia menilai pendekatan yang terlalu longgar terhadap pelanggaran berpotensi mengaburkan batas antara tindakan ilegal dan legal.

“Risikonya kalau begini ada juga penyelundupan, ada juga melegalkan sesuatu yang ilegal. Kita seperti tidak punya kewibawaan hukum, kita mau menertibkan atau mau tutup mata terhadap semua moral hazard yang sangat bahaya,” ujarnya.



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha

Yenti menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, pemberian sanksi pidana terhadap suatu perbuatan telah melalui proses panjang dan pertimbangan mendalam. Oleh karena itu, tidak bisa dengan mudah diabaikan atau dikompromikan. 

Ia mengingatkan, jika pelanggaran hukum seperti produksi dan peredaran rokok ilegal justru diberi ruang kompromi, maka hal tersebut dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan.

“Di sisi lain, dipikirkan enggak sama Menteri Keuangan dampaknya ke pengusaha yang taat aturan? Orang-orang yang sudah taat aturan jadi kecewa. Yang ini boleh, yang ini nggak boleh.” tegasnya.

Lebih lanjut, Yenti menegaskan bahwa pendekatan terhadap kejahatan ekonomi harus dilakukan secara komprehensif dan tidak setengah-setengah. Tanpa konsistensi penegakan hukum, kebijakan yang diambil justru dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran.

“Kalau dari sudut how combating economic crimes (melawan kejahatan ekonomi), ya, ini mendua gitu ya,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)