Jambi: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Jambi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta berbagai barang impor ilegal hasil penindakan selama periode Juni 2025 hingga Mei 2026. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,4 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Kota Jambi, Rabu, 24 Juni 2026, sebagai bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Barang yang dimusnahkan meliputi 4.708.484 batang
rokok ilegal berbagai merek, minuman beralkohol ilegal, serta sejumlah barang impor yang tidak memenuhi ketentuan. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara minuman beralkohol dan barang ilegal lainnya dihancurkan.
Kepala KPPBC TMP B Jambi, Dafit Kasianto, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil dari 115 kali penindakan yang dilakukan secara sinergis bersama aparat penegak hukum dan berbagai instansi terkait.
"Hari ini ada tiga kelompok barang yang kita musnahkan, yaitu rokok ilegal, MMEA atau minuman keras ilegal, dan barang-barang konsumsi yang sudah tidak layak pakai maupun tidak layak dikonsumsi," kata Dafit.
Menurutnya, jumlah
rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari 4,7 juta batang dengan nilai barang mencapai Rp3,52 miliar.
"Untuk rokok ilegal sejumlah 4.708.484 batang dengan nilai mencapai Rp3.524.010.000, serta potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp3.444.136.112," ujarnya.
Selain rokok dan minuman beralkohol, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan berbagai
barang impor ilegal berupa 300 karton minuman kaleng kedaluwarsa, 26 karton susu krimer kedaluwarsa, 67 unit prosesor bekas, 10 unit laptop dan tablet bekas, serta dua unit telepon seluler bekas. Total nilai barang-barang tersebut mencapai sekitar Rp103,3 juta.
Penindakan terhadap barang ilegal dilakukan melalui berbagai operasi gabungan, termasuk operasi pasar bersama pemerintah daerah, operasi penegakan hukum bersama Polri, pengawasan di Bandara Sultan Thaha Saifuddin bersama Aviation Security (Avsec), patroli laut bersama TNI, hingga pengawasan bersama BPOM.
Dafit menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector sekaligus upaya memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Melalui langkah tersebut, Bea Cukai Jambi berharap dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan, keselamatan, dan perekonomian.