Usulan Rokok Murah Dinilai Tekan Penerimaan Negara

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Usulan Rokok Murah Dinilai Tekan Penerimaan Negara

Siti Yona Hukmana • 22 June 2026 21:25

Jakarta: Usulan pemberian ruang bagi industri untuk memproduksi rokok bagi kalangan menengah ke bawah dinilai berpotensi memperluas peredaran rokok murah. Selain itu, bisa mengurangi optimalisasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

"Semakin banyak produsen bertahan di golongan tarif rendah, semakin besar pula potensi penerimaan yang tidak tercapai," kata Project Lead for Tobacco Control Center Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juni 2026.

Beladenta mengatakan saat ini tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) terbagi dalam dua golongan. Golongan 1 dikenakan tarif Rp1.231 per batang, sedangkan Golongan 2 dengan batas produksi hingga 3 miliar batang dikenakan Rp746 per batang. Selisih tarif keduanya mencapai Rp485 per batang.

"Ini justru akan merugikan dari sisi penerimaan, karena potensi untuk mendapatkan penerimaan yang lebih besar itu tidak tercapai. Dan ini sudah terlihat dari dua tahun terakhir," ujar Beladenta.

Senada, Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi, menyampaikan kenaikan batas produksi pada golongan tarif rendah akan memberi ruang lebih besar bagi pabrikan besar untuk memasarkan produk murah tanpa berpindah ke tarif yang lebih tinggi. Hal itu, kata dia, akan memperparah fenomena downtrading dan memicu lonjakan konsumsi.

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Roosita menilai pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan tersebut adalah perusahaan rokok yang saat ini berada di sekitar ambang batas produksi dan berpotensi masuk ke golongan tarif lebih tinggi. Maka itu, Roosita mendorong pemerintah memprioritaskan reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif dan penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal.

"Prioritas utama pemerintah menyederhanakan struktur tarif cukai dan mempersempit celah harga antar golongan, bukan memperlonggar batas produksinya," ungkap Roosita.

(Siti Yona Hukmana)