Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. (Dok. Istimewa)
Said Abdullah Usulkan Kebijakan Afirmasi Tarif Cukai Rokok Golongan III
Duta Erlangga • 21 June 2026 13:19
Jakarta: Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyoroti pentingnya pemahaman terhadap karakter industri rokok di Indonesia, khususnya pelaku usaha skala kecil dan menengah di daerah seperti Madura.
Ia menilai sebagian besar industri hasil tembakau berada pada golongan III dengan skala produksi beragam, sehingga penyederhanaan tarif cukai dinilai dapat berdampak pada keberlangsungan usaha kecil.
“Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama yang di daerah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali, dan rata-rata berada golongan III. Produknya juga beragam dengan skala produksi yang berbeda-beda. Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah,” kata Said.
Ia menyebut dalam kondisi ekonomi yang belum stabil, industri rokok turut berkontribusi pada penerimaan cukai negara sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja. Kalau tarif cukai terlalu sederhana terutama di golongan III, akan memberatkan perusahaan rokok menengah bawah,” ujarnya.
Said juga mengungkapkan bahwa di Madura, industri hasil tembakau mempekerjakan lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung, belum termasuk tenaga kerja tidak langsung serta dampak ekonomi di sektor hilir.
Baca Juga:
Harga Minyak Dunia Turun, Banggar DPR Minta Pemerintah Jangan Terburu-buru Turunkan Harga BBM Nonsubsidi |
Menurutnya, kondisi tersebut perlu direspons dengan kebijakan afirmatif agar industri golongan III tetap dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari praktik cukai ilegal.
Ia menyoroti masih adanya pelaku usaha baru di sektor ini yang kesulitan memenuhi tarif cukai, sehingga berisiko menggunakan cukai ilegal.
“Tarif golongan III saat ini akan berat diraih oleh produsen rokok baru yang rata-rata usianya di bawah 20 tahun dan belum memiliki segmen pasar yang kuat,” kata Said.
Ia menambahkan, jika tarif terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan bisnis, sebagian pelaku usaha cenderung memilih jalur ilegal.
Untuk itu, Said mengusulkan adanya insentif cukai bagi pabrikan kecil, termasuk skema tarif afirmatif bagi pelaku usaha baru agar dapat masuk dalam sistem legal.
“Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal insentif tarif cukai sebesar Rp300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha bisa berjalan tanpa kejar-kejaran dengan aparat cukai,” ujarnya.
Ia menilai dengan kebijakan afirmatif, penerimaan negara dari cukai justru berpotensi meningkat karena lebih banyak pelaku usaha masuk ke sistem legal.
Said juga menegaskan bahwa penambahan layer tarif cukai tidak serta-merta menurunkan penerimaan negara, selama produksi meningkat dan pengawasan berjalan efektif.
Menurutnya, yang dibutuhkan bukan sekadar penambahan struktur tarif, melainkan kebijakan afirmatif yang mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan cukai.
“Kalau mereka diberikan kebijakan afirmasi sebagaimana yang saya jelaskan, tentu bisa direalisasikan pemerintah. Namun jika sudah diberi afirmasi tetapi masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,” tegasnya.