Ilustrasi. Foto: dok MI/Panca Syurkani
Industri Hasil Tembakau Tertekan Layer Baru Tarif Cukai Rokok
Husen Miftahudin • 1 May 2026 15:30
Jakarta: Wacana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur cukai rokok dinilai berisiko menambah tekanan terhadap industri legal dan jutaan pekerjanya. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, serikat buruh mengingatkan agar kebijakan legalisasi rokok ilegal tidak melemahkan sektor padat karya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI) Hendry Wardana menegaskan persoalan utama yang perlu dijawab pemerintah saat ini adalah maraknya rokok ilegal.
Ia menjelaskan, dalam struktur pasar terdapat rokok legal yang patuh membayar cukai dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, serta rokok ilegal yang tidak membayar cukai dan tidak memiliki kepastian perlindungan pekerja.
"Setiap rokok ilegal yang diproduksi, pasti itu akan mengakibatkan hilangnya satu orang pekerjaan di rokok resmi," ujar Hendry seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Di 2025, produksi rokok nasional dilaporkan mencapai 307 miliar batang atau mengalami penurunan tiga persen dari produksi 2024 sebesar 317 miliar batang. Penerimaan cukai hasil temakau (CHT) di tahun yang sama juga tercatat turun untuk pertama kalinya di angka Rp212 triliun dibanding capaian 2024 sebesar Rp216 triliun. Sementara dilansir oleh CISDI, rokok ilegal sudah menguasai 13,9 persen di 2025, naik dari 2023 sebesar 6,9 persen.
Dalam konteks tersebut, Hendry menilai wacana layer baru tidak selaras dengan semangat pemberantasan rokok ilegal. "Kalau selama ini yang tidak patuh malah diberikan layer khusus dengan tarif lebih rendah daripada industri legal, di mana letak keadilan pemerintah terhadap industri yang patuh regulasi?" tukas dia.
| Baca juga: Legalisasi Rokok Ilegal Ancam PHK Massal |

(Ilustrasi, rokok ilegal yang disita Bea Cukai. Foto: Medcom.id/Andi Aan Pranata)
Picu penutupan pabrik dan PHK massal
Kekhawatiran serupa turut disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua. Menurut dia, pendekatan kebijakan yang terlalu menekan industri justru berpotensi memicu penutupan pabrik dan PHK massal.
"Pengusaha mungkin masih bisa bertahan. Tapi pekerja mau jadi apa? Rata-rata pendidikan pekerja rokok itu SD dan SMP, yang SMA mungkin baru sekitar 20 persen. Apakah ada sektor padat karya lain yang siap menampung? Sejauh ini belum ada," ucap Andreas.
Ia mengingatkan bahwa mayoritas pekerja di sektor ini memiliki latar belakang pendidikan terbatas sehingga akan kesulitan beralih ke sektor lain jika industri terus tertekan.
"Kalau industri ini tutup, pekerjanya mau dikemanakan? Industri rokok ini termasuk padat karya. Presiden pernah menyampaikan perhatian pada industri padat karya untuk ketahanan ekonomi nasional. Kita minta konsistensi terhadap itu," ungkap dia.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada periode 2025-2026 patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja. Ke depan, pendekatan yang berpihak kepada rakyat tersebut diharapkan dapat terus dilanjutkan secara konsisten.
Selain itu, dukungan penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal juga dinilai lebih efektif dibandingkan pembentukan skema baru yang berpotensi melemahkan industri legal. Di tengah menurunnya produksi dan potensi dampaknya terhadap PHK, stabilitas kebijakan menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja formal di sektor ini.