Ilustrasi, pekerja di pabrik rokok. Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko.
Legalisasi Rokok Ilegal Ancam PHK Massal
Husen Miftahudin • 1 May 2026 15:19
Jakarta: Keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) semakin berat pada peringatan Hari Buruh tahun ini. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, buruh rokok menghadapi bayang-bayang rencana pemerintah untuk melegalisasi rokok ilegal melalui skema penambahan layer baru cukai rokok murah yang berisiko memperdalam kontraksi industri rokok legal serta memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Di 2025, produksi rokok bercukai dilaporkan mencapai 307 miliar batang atau mengalami penurunan tiga persen dari produksi 2024 sebesar 317 miliar batang. Penerimaan CHT di tahun yang sama juga tercatat turun untuk pertama kalinya di angka Rp212 triliun dibanding capaian 2024 sebesar Rp216 triliun.
Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok (PPRK) Kudus Agus Sarjono turut menyoroti potensi dampak teknis dari layer baru terhadap struktur pasar. Menurut dia, jika jarak tarif dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk rokok ilegal ini berdekatan antar-golongan, segmen tertentu seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya bisa terdampak langsung.
"Kalau layer ketiga rokok mesin dekat dengan HJE golongan satu rokok linting, korbannya bisa rokok linting. Padahal itu yang paling banyak menyerap tenaga kerja," jelas Agus dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia juga menegaskan rokok ilegal ibarat benalu dalam industri. "Tidak menyerap tenaga kerja, pakai mesin semua, tidak bayar pajak, tidak bayar cukai. Tapi justru mengganggu pabrik legal yang sudah ada," kata Agus.
Agus menambahkan, penambahan layer cukai berpotensi menciptakan distorsi baru. "Jangan sampai kebijakan itu jadi bumerang. Para pemain rokok ilegal memang sudah niat tidak membayar cukai. Kalau dilegalkan dengan layer khusus, bisa menjadi blunder kebijakan," sebut dia.
Menurut Agus, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak dan cukai serta tidak menyerap tenaga kerja secara signifikan karena berbasis mesin. Sementara itu, industri legal justru terus mengalami penyusutan jumlah produksi dan kalah bersaing secara harga jual.
| Baca juga: Rencana Standar Baru Rokok Ancam Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau |

(Ilustrasi, rokok ilegal yang disita Bea Cukai. Foto: Medcom.id/Andi Aan Pranata)
Peredaran rokok ilegal terus meningkat
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI) Hendry Wardana menyebut kondisi ekonomi yang menantang dan kenaikan tarif cukai yang terus dilakukan hingga 2024 telah berdampak langsung pada industri legal. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal terus menunjukkan tren peningkatan.
"Rokok ilegal itu tidak memberikan kontribusi kepada negara dan tidak ada kepastian perlindungan bagi pekerjanya. Semakin masif rokok ilegal, semakin berkurang kesempatan kerja di rokok legal," kata Hendry.
Ia menegaskan pekerja legal berharap perlakuan adil terhadap industri yang selama ini patuh. "Kami yang patuh memberikan sumbangsih kepada negara tidak diperhatikan, sementara yang tidak patuh justru seperti diberi karpet merah. Kalau itu terjadi, tentu kami sangat kecewa," ujar dia.
Hal ini juga tercermin dalam Price Monitoring Survey yang dilakukan Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), yang menunjukkan kenaikan peredaran rokok ilegal sebesar 13,9 persen.
Angka tersebut menjadi sinyal bahwa rokok tanpa pita cukai masih terus tumbuh di pasar, memperbesar potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus menekan industri yang patuh terhadap aturan.
Oleh karena itu, kebijakan fiskal dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara penerimaan negara, penegakan hukum, dan perlindungan tenaga kerja.
Dengan produksi yang menurun, peredaran rokok ilegal yang meningkat, serta ribuan pabrik telah gulung tikar dalam satu dekade, setiap kebijakan baru perlu dihitung secara cermat agar tidak mempercepat penyusutan industri dan memperbesar risiko sosial di tingkat pekerja.