Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Silvana Febiari • 2 August 2026 13:51

Makassar: Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai. 

Berdasarkan keterangan pers Bea Cukai Sulawesi Selatan, peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 27 Juli 2026.

Kronologi bermula pada 22 Juli 2026, ketika masyarakat melaporkan adanya dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.
 


Bea Cukai lantas mendalami informasi tersebut dan menemukan satu peti kemas lain yang identik. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 untuk memeriksa kedua peti kemas.

"Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pegecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap dua peti kemas tersebut," tulis keterangan Bea Cukai, dikutip Minggu, 2 Agustus 2026. 


Ilustrasi-rokok ilegal. (Metrotvnews.com/Antonio)


Tim Kanwil DJBC kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua peti kemas tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 276 koli rokok ilegal di satu kontainer dan sekitar 213 koli di kontainer lainnya. 

Total barang bukti mencapai 7.824.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp 11.618.640.000. Penindakan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 7.570.619.760.

(Silvana Febiari)