Sindikat Pita Cukai Ilegal di Jateng Dibongkar, Kerugian Rp570 Miliar

21 May 2026 10:12

Semarang: Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil membongkar sindikat produksi dan penimbunan pita cukai ilegal skala besar di wilayah Jawa Tengah.

Operasi gabungan yang digelar secara serentak di dua wilayah yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang ini berhasil mengamankan jutaan pita cukai palsu, mesin cetak, serta 19 orang yang diduga terlibat.

Operasi ini merupakan hasil pengumpulan informasi yang mendalam terkait aktivitas produksi barang kena cukai illegal, di wilayah Kabupaten Jepara, Tim Satgas menindak lima lokasi di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan, yang difungsikan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram.

Dari lokasi ini petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai tanpa hologram, dua unit mesin stamping foil, serta 15 orang pekerja.

Sementara itu, di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang menjadi pusat percetakan. Di lokasi ini petugas menyita dua unit mesin cetak model oliver, plat cetak pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, dua puluh dua roll kertas stiker hologram, serta empat orang termasuk pengendali percetakan dan satu unit mobil. Dari keseluruhan operasi ini Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif dengan estimasi nilai mencapai Rp570 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menegaskan penindakan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga penerimaan negara.

Saat ini seluruh barang bukti dan 19 orang yang diamankan, telah dibawa ke kantor wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Metro TV/Ica Ervina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)