11 August 2026 16:10
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui KPU Bea Cukai Tanjung Priok, berhasil mengamankan 8,96 juta batang rokok tanpa pita cukai yang hendak didistribusikan ke Pulau Sumatra. Rokok ilegal tersebut hendak diselundupkan dengan menggunakan kereta api kargo.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, modus penyelundupan dengan kereta api kargo merupakan modus baru. Djaka menduga, para pengedar rokok ilegal sudah menghindari penyelundupan dengan truk lagi.
"Mungkin saat ini untuk perjalanan melalui transportasi, melalui rute ataupun menggunakan truk mungkin terlalu banyak ranjau di jalanan, karena kami terus aktif melakukan penindakan ataupun pengawasan terhadap rute-rute yang kerap kali dilakukan ataupun digunakan untuk distribusi rokok ilegal Kalau menggunakan truk, pasti ada transit di rest area atau di rumah makan. Kami sering melakukan penegahan ataupun penindakan di rute-rute tersebut," ujar Djaka dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 11 Agustus 2026.
Aksi ini terendus berkat kolaborasi informasi intelijen dan laporan masyarakat. Petugas mengidentifikasi dua kontainer mencurigakan yang di dokumennya diklaim berisi pipa dan baja ringan. Setelah dilakukan pemindaian menggunakan X-Ray di Pelabuhan Tanjung Priok, terdeteksi bahwa isi sebenarnya adalah rokok polos jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).