8,2 Juta Rokok Ilegal Disamarkan Jadi Pakan Ternak Disita di Pelabuhan Merak

Bea Cukai Banten menyita sebanyak 8.262.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Merak. (Metrotvnews.com/ Hendrik S)

8,2 Juta Rokok Ilegal Disamarkan Jadi Pakan Ternak Disita di Pelabuhan Merak

Hendrik Simorangkir • 12 June 2026 19:22

Tangerang: Bea Cukai Banten menyita sebanyak 8.262.000 batang rokok ilegal dari dua merek di Pelabuhan Merak, Cilegon. Rokok tersebut disamarkan sebagai pakan ternak untuk mengelabui petugas.

"Merek rokok yang berhasil kita tindak adalah merek Oke Bold sebanyak 2.912.000 batang dan merek Double Happiness sebanyak 5.350.000 batang. Total seluruhnya adalah 8.262.000 batang," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Jumat, 12 Juni 2026.

Djaka menuturkan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Merak. Berdasarkan informasi itu, petugas menghentikan dua unit truk yang menjadi target pemeriksaan.
 


"Kami menemukan sebanyak 182 karton berisi 2.912.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Oke Bold dari truk Colt Diesel. Selain itu kami tindak juga satu truk Hino Fuso yang mengangkut 535 karton berisi 5.350.000 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa dilekati pita cukai, yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak," jelas Djaka. 

Berdasarkan hasil penindakan, pihaknya meringkus satu orang yang telah melakukan pengiriman beberapa kali dengan menggunakan modus yang sama.  "Yang dijadikan tersangka itu sopirnya. Dia sudah terbiasa karena sudah lima kali untuk melakukan pengiriman rokok ilegal. Kalau dilihat ini adalah rokok impor, dan ada dugaan ini adalah berasal dari Pulau Sumatra," papar Djaka. 


Bea Cukai Banten menyita sebanyak 8.262.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Merak. (Metrotvnews.com/ Hendrik S)

Djaka menambahkan, potensi kerugian negara dari kasus tersebut meliputi penerimaan cukai sebesar Rp6,16 miliar. Selain itu, terdapat pajak rokok sebesar Rp616,34 juta dan PPN HT sebesar Rp1,21 miliar.

"Sehingga total kerugian ataupun potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar. Sedangkan untuk nilai barang, yaitu sebesar Rp12,68 miliar," ungkap Djaka. 

(Silvana Febiari)