Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal Mencapai Rp8,66 Miliar

Dirjen Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama. Dok. Metro TV

Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal Mencapai Rp8,66 Miliar

Achmad Zulfikar Fazli • 11 August 2026 16:14

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengungkap kerugian negara dari pengungkapan kasus pengiriman 8,96 juta rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp8,66 miliar.

“Potensi kerugian negara diduga mencapai Rp8,66 miliar yang terdiri dari potensi penerimaan cukai Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668 juta, dan PPN HT Rp1,31 miliar,” ujar Dirjen Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama dalam Breaking News Metro TV, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Konferensi pers hasil penindakan rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dok. Metro TV

Pengungkapan pengiriman rokok ilegal ini terjadi berkat laporan dari masyarakat. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa dua kontainer yang dicurigai berisi rokok ilegal.

Mereka memeriksa kontainer tersebut melalui pemindaian x-ray. Dari hasil pemindaian ditemukan kontainer berisi rokok ilegal.

“Pada 10 Agustus 2026, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan rokok sigaret kretek mesin tanpa pita cukai alias polos,” ucap Djaka.

Seluruh rokok ilegal tersebut telah disita untuk penyidikan. Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dalam proses hukum.

Di samping itu, dia meminta penindakan kasus rokok ilegal tidak berhenti. Penegakan hukum harus terus berjalan untuk melindungi negara dan masyarakat dari barang ilegal.

“Kita berharap kegiatan ilegal atau kegiatan yang merugikan masyarakat bisa kita eliminasi semaksimal mungkin sehingga Bea Cukai bisa melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari barang atau produk ilegal,” ujar Djaka.

(Achmad Zulfikar Fazli)