21 January 2025 13:04
Sejumlah pengacara mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait maraknya mafia tanah. Para kuasa hukum menilai dokumen yang dimasukkan oleh penggugat tidak valid karena kuat dugaan tanda tangan di dalam Surat Keterangan tersebut adalah palsu.
Korban mengaku sudah puluhan tahun memiliki tanah dengan sertifikat asli justru dikalahkan oleh oknum mafia yang menggunakan dokumen palsu.
"Dengan perkara sebelumnya orang yang berbeda juga dan kita sudah menang segala macam, Haji Ramang juga sebagai fungsionaris ada juga mengakui keabsahan kepemilikan kami di tanah itu yang memiliki sertifikat kok bisa kalah dengan orang yang tidak memiliki alasan yang valid," tutur korban dugaan mafia tanah Johanis Van Naput dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Selasa, 21 Januari 2025.
Adapaun pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu capaian kinerja Polri pada 2024 lalu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja Polri dalam pemberantasan mafia tanah. Hampir ribuan tersangka ditangkap sepanjang 2024.
Baca: Menteri Karding Pastikan Tutup Ruang Gerak Calo dan Mafia PMI |