Kasus Kuota Haji, KPK Cari Keterangan Saksi Sebelum Panggil Yaqut

Candra Yuri Nuralam • 24 June 2025 12:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mendalami penyelidikan, dugaan rasuah penentuan kuota dan penyelenggaraan haji. Namun, saat ini penyelidik mau memanggil saksi lain, terlebih dahulu.

“Kita tunggu dulu prosesnya, karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan saksi sebelumnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juni 2025.

Kasus ini terjadi saat Yaqut menjabat sebagai menteri. Sejatinya, Menag merupakan orang yang memiliki kuasa untuk mengurus kuota dan penyelenggaraan haji di Indonesia.

Menurut Budi, pemanggilan Yaqut sangat terbuka dalam kasus ini. Namun, permintaan keterangan tergantung kebutuhan penyelidik yang menangani kasusnya.

“Tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya,” ucap Budi.

KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)