19 February 2025 21:35
Sidang kasus penipuan investasi bermodus proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat diwarnai kericuhan antara korban dan kuasa hukum terdakwa. Insiden terjadi saat korban, Budi Salleh meluapkan kemarahannya terhadap terdakwa Virli Damalanti, yang tengah digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuju ruang sidang.
Saat itu, kuasa hukum terdakwa Hari Budiman, menegur korban, yang kemudian memicu adu mulut hingga aksi saling dorong.
Diketahui dalam persidangan ini, JPU membacakan tuntutan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa. Namun, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp5,8 miliar menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang dianggap terlalu ringan.
BACA : Wisma Atlet Kemayoran Siap Diresmikan Sebagai Hunian ASN dan MBR |