Sidang Kasus Penipuan Investasi Alkes Covid-19 Diwarnai Kericuhan

19 February 2025 21:35

Sidang kasus penipuan investasi bermodus proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat diwarnai kericuhan antara korban dan kuasa hukum terdakwa. Insiden terjadi saat korban, Budi Salleh meluapkan kemarahannya terhadap terdakwa Virli Damalanti, yang tengah digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuju ruang sidang.  

Saat itu, kuasa hukum terdakwa Hari Budiman, menegur korban, yang kemudian memicu adu mulut hingga aksi saling dorong.  

Diketahui dalam persidangan ini, JPU membacakan tuntutan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa. Namun, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp5,8 miliar menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang dianggap terlalu ringan.  
 

BACA : Wisma Atlet Kemayoran Siap Diresmikan Sebagai Hunian ASN dan MBR

“Mengapa Jaksa hanya menuntut empat tahun? Saya khawatir pengadilan malah memberikan hukuman lebih ringan lagi,” ungkap Budi Salleh seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu 19 Februari 2025.

Menanggapi keberatan tersebut, JPU menyatakan tuntutan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Saat ini, persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan final.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)