Obsesi Nikel Hantui Raja Ampat

8 June 2025 14:26

Keindahan gugus pulau di Raja Ampat, Papua Barat Daya kini di ambang kerusakan lingkungan. Media sosial sepanjang pekan terakhir diramaikan dengan #saveRajaAmpat.
 
Pemerintah memang sudah mengambil langkah untuk menyetop sementara operasional perusahaan tambang nikel di Raja Ampat untuk melakukan investigasi lapangan. Namun kalau bukan ketegasan pemerintah, siapa yang bisa menjamin warisan surga terakhir di bumi ini dapat tetap lestari di tengah eksploitasi tambang?
 
Temuan aktivitas tambang di Raja Ampat  digaungkan oleh organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia. Pemerintah kemudian membenarkan adanya lima perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan atau IUP di Raja Ampat.
 
Empat di antaranya mereka adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Dari lima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif memproduksi atau melakukan eksploitasi nikel tepatnya adalah di Pulau Gag.
 
Selain itu, aktivitas perusahaan-perusahaan ini bukan hanya di Pulau Gag, tapi juga ada di Pulau Kawe, Pulau Batang Pele, Pulau Manuran, dan bahkan ada juga di Pulau Manyaifun. Masing-masing pulau masuk dalam kategori pulau kecil atau yang memiliki luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km² dan juga mencakup dengan kesatuan ekosistemnya.
 

Baca: Tambang Raja Ampat, Legislator: Eksploitasi Alam yang Tak Bertanggung Jawab Mengkhianati Konstitusi

Diduga terjadi pelanggaran kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang PWP3K atau pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Undang-undang tersebut sudah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
 
Pada Pasal 35 huruf K berbunyi, "Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, budaya menimbulkan tiga hal, kerusakan lingkungan, dan atau pencemaran lingkungan dan atau merugikan Masyarakat sekitarnya."
 
Tampak melalui citra satelit, kondisi Pulau Gag pada 2017 masih cukup hijau. Tampak tertutup hutan tropis yang lebat dan juga vegetasi hijaunya ini cukup merata. Pada 2025, citra satelit menunjukan adanya area berwarna kecoklatan atau adanya pengurangan warna hijau, pengurangan vegetasi hijau yang mengindikasikan terjadinya pembukaan lahan dan juga aktivitas tambang.
 
Area yang berwarna kecoklatan memiliki luas sekitar 2,6 km² atau sekitar 260 hektar. Sementara itu, temuan Greenpeace  memperkirakan pembukaan lahan mencapai 20?ri total daratan Pulau Gag yang memiliki luas 6.000 hektare. Jadi diperkirakan sudah sekitar 1.200 hektare lahan Pulau Gag yang sudah digarap untuk pertambangan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)