Tambang Raja Ampat, Legislator: Eksploitasi Alam yang Tak Bertanggung Jawab Mengkhianati Konstitusi

Pulau Gag, Raja Ampat. Foto: Istimewa.

Tambang Raja Ampat, Legislator: Eksploitasi Alam yang Tak Bertanggung Jawab Mengkhianati Konstitusi

Anggi Tondi Martaon • 8 June 2025 13:19

Jakarta: Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari prihatin atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusakan ekosistem yang terjadi dinilai sebagai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan hidup dan hak masyarakat adat di kawasan konservasi tersebut.

Ratna menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang tak bertanggung jawab tidak boleh ditoleransi. Apalagi, Raja Ampat merupakan kawasan yang telah diakui dunia sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut.

"Kegiatan pertambangan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan dan merusak lingkungan di Raja Ampat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan warisan ekologis bangsa," kata Ratna melalui keterangan tertulis, Minggu, 8 Juni 2025. 

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ada empat perusahaan tambang nikel dengan aktivitas operasi di pulau Gag dan pulau-pulau di sekitaranya. Keempat perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP. 

Namun hanya tiga perusahaan yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan. Sedangkan 2 perusahaan bahkan belum punya persetujuan dari KLH untuk beroperasi di wilayah tersebut.
 

Baca juga: 

Ini Profil 5 Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat


Selain itu, berdasarkan audit lingkungan yang di lakukan oleh KLH, ditemukan pelanggaran lingkungan berat yang di lakukan oleh tiga perusahaan swasta. Yakni, PT KSM yang memiliki area tambang di Pulau Kawe, PT ASP yang memiliki area tambang di Pulau Waigeo dan Manuran, serta PT MRP yang memiliki area tambang di Pulau Batang Pele.

Ratna mendorong aparat penegak hukum menyelidiki potensi pelanggaran hukum dan konflik kepentingan dalam penerbitan izin usaha tambang di kawasan konservasi tersebut. Sehingga, ada pihak yg bertanggung jawab untuk menghitung nilai potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara dalam praktek pertambangan ini.

Selain itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat dan nelayan lokal. Sebab, mereka menggantungkan kehiudpan mereka dari kekayaan alam di Raja Ampat.

"Jangan sampai pembangunan ekonomi justru meminggirkan masyarakat penduduk asli Papua dan mengorbankan hak generasi mendatang untuk menikmati alam yang lestari," sebut dia.

Ratna juga menyatakan bahwa Komisi XII DPR RI akan mendorong pembentukan tim lintas komisi. Hal itu dilakukan untuk mengkaji ulang regulasi serta pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif di kawasan sensitif ekologis, termasuk mendorong moratorium tambang di wilayah Raja Ampat hingga ada kepastian perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)