Pulau Gag, Raja Ampat. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 8 June 2025 13:19
Jakarta: Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari prihatin atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusakan ekosistem yang terjadi dinilai sebagai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan hidup dan hak masyarakat adat di kawasan konservasi tersebut.
Ratna menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang tak bertanggung jawab tidak boleh ditoleransi. Apalagi, Raja Ampat merupakan kawasan yang telah diakui dunia sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut.
"Kegiatan pertambangan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan dan merusak lingkungan di Raja Ampat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan warisan ekologis bangsa," kata Ratna melalui keterangan tertulis, Minggu, 8 Juni 2025.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ada empat perusahaan tambang nikel dengan aktivitas operasi di pulau Gag dan pulau-pulau di sekitaranya. Keempat perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP.
Namun hanya tiga perusahaan yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan. Sedangkan 2 perusahaan bahkan belum punya persetujuan dari KLH untuk beroperasi di wilayah tersebut.
Baca juga:
Ini Profil 5 Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat |