23 March 2025 19:57
Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex Rejeki Isman Tbk (Sritex) harus berjuang menanggung beban ekonomi keluarga. Hingga saat ini, uang pesangon dan THR belum juga terbayarkan.
Sejumlah karyawan eks Sritex mengaku belum menerima pesangon dan THR. Pasalnya, pembayaran masih menunggu keputusan lelang dari kurator.
Salah satu eks karyawan, Suyamti, mengaku dirinya belum menerima apapun dari pabrik. Hanya jaminan hari tua (JHT) uang sudah ia ambil sebesar Rp17 juta. Itu pun dari hasil potongan gaji selama dia bekerja 15 tahun.
Baca: Bank DKI Diminta Hati-hati Kelola Kredit Pasca Pailitnya PT Sritex |