29 April 2025 19:04
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan memeriksa kembali saksi-saksi dari pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mengenai prosedural penggunaan obat anestesi sebelum dan sesudah menjalankan operasi. Hal itu disebabkan, obat yang dibawa dan digunakan untuk membius para korban oleh tersangka Priguna Anugerah diduga dari sisa-sisa obat anestesi setelah operasi, yang dikumpulkannya.
Proses penyidikan kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual, yang dilakukan tersangka Priguna Anugerah terhadap keluarga dari pasien RSHS, Bandung, terus dilakukan oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Sejauh ini, pihak penyidik telah memintai keterangan dari saksi sebanyak 17 orang, dan kemungkinan ada empat saksi lain yang akan diminta keterangan lebih lanjut. Keempat saksi baru yang akan dimintai keterangan menurut Kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, terkait dengan prosedural penggunaan obat anestesi sebelum dan sesudah menjalankan operasi.
Baca juga: Jubah Putih, Niat Hitam: Krisis Etika dalam Dunia Kedokteran |