22 May 2025 20:29
Negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp690 miliar akibat kasus korupsi yang diduga dilakukan Komisaris Utama PT Stritex, Iwan Lukminto. Kejagung menetapkan Iwan dan mantan dua petinggi bank pemerintah dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana hasil kredit.
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menyalahgunakan dana hasil kredit dari beberapa bank milik pemerintah. Bukannya untuk modal kerja, dana kredit itu justru digunakan untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga dan pembelian aset tidak produktif, salah satunya tanah.
Baca: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank |