Kasus Korupsi Sritex Rugikan Negara Rp692,98 Miliar

22 May 2025 20:29

Negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp690 miliar akibat kasus korupsi yang diduga dilakukan Komisaris Utama PT Stritex, Iwan Lukminto. Kejagung menetapkan Iwan dan mantan dua petinggi bank pemerintah dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana hasil kredit.

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menyalahgunakan dana hasil kredit dari beberapa bank milik pemerintah. Bukannya untuk modal kerja, dana kredit itu justru digunakan untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga dan pembelian aset tidak produktif, salah satunya tanah.
 

Baca:
Kejagung Tetapkan Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank

Korupsi utamanya ditemukan pada pemberian kredit ke Bank BJB dan Bank DKI. Sritex berutang ke Bank BJB sebesar Rp543,98 miliar dan Rp149,7 miliar ke Bank DKI. Sehingga total utang Rp692,98 miliar dihitung sebagai kerugian negara.

Iwan Lukminto ditangkap pada Selasa malam, 20 Mei lalu di Solo, Jawa Tengah. Bos Sritex ini diperiksa di kantor Kejagung Jakarta pada Rabu pagi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Iwan, dalam kasus korupsi ini, Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)