Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam pertemuan ini, isu utama yang dibahas mencakup supremasi sipil, posisi TNI di kementerian/lembaga, serta kebutuhan penyesuaian aturan terhadap perkembangan ancaman strategis.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan revisi ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru. Menurutnya, kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti Setara Institute dan Imparsial, dapat diatasi dengan penguatan regulasi.
"Kalau kalimat ancaman itu kan kalau perilaku yang berlebihan. Beberapa teman-teman dari LSM sudah kami undang, ada Setara, ada Imparsial. Mereka khawatir akan kembalinya dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru. Namun, semua ini bisa dipagari melalui undang-undang," ujar Utut seperti dikutip dari
Metro Siang Metro TV, Kamis, 13 Maret 2025.
Ia juga menekankan bahwa
supremasi sipil tetap menjadi pilar utama dalam negara demokratis seperti Indonesia.
Salah satu poin dalam revisi UU TNI adalah soal penempatan prajurit aktif di kementerian dan
lembaga negara. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menegaskan setiap kementerian memiliki aturan tersendiri yang menentukan jabatan tertentu dapat diisi oleh TNI aktif, seperti di Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Nantinya, apabila TNI aktif menduduki posisi di kementerian/lembaga yang tidak termasuk dalam daftar yang diatur dalam UU, mereka harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan," kata Jenderal Agus.
Ia juga menyebut bahwa pembahasan masih terus berlangsung terkait kementerian atau lembaga yang diperbolehkan memiliki
pejabat dari kalangan TNI aktif.
Dalam revisi ini, masa dinas
perwira juga menjadi perhatian. Jenderal Agus menjelaskan terdapat skema baru untuk jenjang karier perwira berdasarkan kebutuhan organisasi dan efektivitas penugasan.
"Masa jabatan perwira nanti akan kita atur. Setelah dilantik menjadi perwira, mereka akan menjalani ikatan dinas selama 10 tahun. Jika memenuhi syarat, bisa melanjutkan hingga 12 tahun berikutnya. Dengan sistem ini, akan terlihat siapa yang layak untuk bertahan dan siapa yang perlu pensiun dini atau berpindah ke kementerian/lembaga," jelasnya.
Selain itu, sistem promosi jabatan di TNI juga akan mengalami perubahan. Jika sebelumnya sistemnya berbentuk kubus, kini akan berbentuk
piramida agar regenerasi lebih lancar dan pejabat yang lebih muda dapat segera mengisi posisi strategis.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)