KSAD Tegaskan Seskab Teddy Tak Perlu Mundur dari Prajurit TNI

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

KSAD Tegaskan Seskab Teddy Tak Perlu Mundur dari Prajurit TNI

Fachri Audhia Hafiez • 13 March 2025 14:03

Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak mengatakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya tak perlu mundur dari jabatannya. Sebab, jabatan Seskab berada dibawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dan sudah tertuang dalam peraturan presiden (perpres).

"Seharusnya disitu kalau berdasarkan itu (aturan) tidak harus mundur," kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Eks Pangkostrad itu mengatakan jabatan Seskab yang berada di Sesmilpres tidak mewajibkan pejabat dari kalangan militer aktif untuk mundur. Sehingga, prajurit aktif yang menjabat Seskab tak perlu pensiun.

"Bahwa ada Perpres bahwa seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua. Tidak ada pensiun, dari sejak aturannya ada," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Soal Kenaikan Pangkat Seskab Teddy, Kasad: Apa Masalahnya?


Meski posisi Seskab atau Sesmilpres tak masuk dalam 15 kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit aktif, tetapi Sesmilpres menjadi pengecualian. Dia menjelaskan bahwa Sesmilpres selalu diisi prajurit aktif dan dibantu oleh TNI dan Polri yang berada di posisi eselon.

"Sesmilpres itu memang dari dulu dipimpin oleh Mayor Jenderal, sekretarisnya polisi. Tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi," sebut dia.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap salah satu poin perubahan dalam Revisi UU TNI, yaitu penugasan prajurit TNI aktif di jabatan publik atau sipil. Dalam revisi UU TNI tersebut, pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif.

Semula berjumlah 10, kini diusulkan ditambah menjadi 15. "Ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, yang sebelumnya hanya 10 sesuai dengan UU 34 yang berlaku saat ini," kata Sjafrie dalam raker dengan Komisi I DPR pada Selasa, 11 Maret 2025.

Adapun 15 kementerian atau lembaga itu meliputi:
  1. Korbid Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Setmil Pres
  4. Inteligen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. DPN
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejagung
  15. Mahkamah Agung

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)