Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Foto: Dok Dispenad
Arga Sumantri • 12 March 2025 22:08
Jakarta: Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons soal polemik kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya. Maruli menegaskan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Panglima TNI dan dirinya sebagai Kasad.
"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata Maruli dalam keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), Rabu, 12 Maret 2025.
Maruli menegaskan tak ada yang bisa mengintervensi terkait pemberian kenaikan pangkat prajurit. Kebijakan itu sepenuhnya wewenang Panglima TNI dan Kepala Staf.
"Jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan)," ungkapnya.
| Baca juga: Kritisi Revisi UU TNI, Imparsial Sebut Perluasan di Jabatan Sipil Kurang Tepat |