Ilustrasi TNI. Foto: Dok/Metrotvnews.com
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 12 March 2025 14:01
Jakarta: Komisi I DPR RI dan pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu poin perubahan yang dibahas yaitu penugasan jabatan sipil.
Adapun pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif. Semula berjumlah 10, kini diusulkan ditambah menjadi 15.
Merespons hal itu, Peneliti Imparsial Al Araf menilai terdapat pasal-pasal yang harus dipantau dan dikritisi, khususnya terkait dengan perluasaan di jabatan sipil dan perluasan tugas operasi militer selain perang.
“Perluasan di jabatan sipil yang merambah di kantor Kejaksaan Agung dan KKP masih jadi tanda tanya,” terang Al Araf kepada Media Indonesia, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca juga: Legislator Pastikan Pembahasan Revisi UU TNI Tak Akan Dikebut |
Menurut Al Araf, perluasan TNI di lembaga hukum seperti di Kejaksaan Agung sangat tidak tepat. Pasalnya, kata dia, TNI berfungsi sebagi alat pertahanan negara sementara Kejagung berfungsi sebagai penegak hukum. Sehingga, kata Al Araf, tidak tepat jika TNI bisa menduduki jabatan di Kejagung.
Meskipun saat ini ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) di Kejagung, Al Araf menyarankan sebaiknya perwira TNI aktif yang akan masuk di Kejagung mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Begitu pula di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebaiknya mengundurkan diri juga, jadi lebih efektif kerjanya,” tegasnya.
Namun, Al Araf menyayangkan penambahan tugas operasi militer selain perang yang meluas seperti menangani narkoba karena terlalu berlebihan. Upaya penanganan narkoba semestinya tetap dalam koridor penegakan hukum.
TNI, lanjut Al Araf, adalah alat pertahanan negara sehingga tidak perlu terlibat di dalamnya.
“Penanganan narkoba seharusnya lebih menekankan aspek persuasif dan penegakaan hukum bukan represif melalui operasi militer selain perang dengan pelibatan TNI di dalamnya. Karenanya ini berlebihan,” tandasnya.