Legislator Pastikan Pembahasan Revisi UU TNI Tak Akan Dikebut

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Legislator Pastikan Pembahasan Revisi UU TNI Tak Akan Dikebut

Fachri Audhia Hafiez • 12 March 2025 08:38

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipastikan tak berusaha dikebut. Pembahasan dilakukan dengan cermat.

"Insyaallah sekarang tidak ada kebut-kebutan ya, takut kecelakaan di jalan musim hujan banyak yang licin dan sebagainya," kata Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2025.

Eks Wakil Ketua Komisi I DPR itu menyoroti beberapa pasal yang menarik dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI yang diterima oleh DPR dari pemerintah. Dia mengatakan, ada tiga pasal yang menarik perhatian, yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," ujar dia.
 

Baca juga: 

Amnesty Indonesia Sebut Revisi UU TNI Sebagai Langkah Mundur


Dalam penambahan ayat ini, lanjut dia, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Lalu, ayat 16 berbunyi membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

"Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam menangulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya," ungkap dia.

Sementara untuk Pasal 47, ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2, mengatur perubahan prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil.

Awalnya, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 10 kementerian lembaga. Jumlah tersebut ditambah menjadi 15 kementerian lembaga di DIM revisi UU TNI.

"Lima penambahan ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan undang-undang,” sebut dia.

Kemudian Pasal 53 soal batas usia pensiun prajurit. Politikus PDIP itu juga menambahkan soal Pasal 39 yang  mengatur prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis tidak ada perubahan.

"Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)