Amnesty Indonesia Sebut Revisi UU TNI Sebagai Langkah Mundur

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. MI/Andri

Amnesty Indonesia Sebut Revisi UU TNI Sebagai Langkah Mundur

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 12 March 2025 00:48

Jakarta: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti beberapa poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di antaranya poin perubahan soal penugasan jabatan sipil.

Pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit aktif TNI. Semula berjumlah 10, kini diusulkan ditambah menjadi 15. Usman menyebut perubahan sebagai langkah mundur Indonesia.

“Padahal perjuangan Reformasi 98 sudah susah payah mengembalikan TNI ke muruahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil,” ujar Usman kepada Media Indonesia, Selasa, 11 Maret 2025.
 

Baca Juga: 

Revisi UU TNI, Ini 15 Kementerian dan Lembaga yang Boleh Diisi Prajurit Aktif


Usman menuturkan perluasan peran ini akan membawa kembali Dwi Fungsi TNI (ABRI) di level birokrasi sipil. Baik di kementerian dan lembaga-lembaga negara.

“Jelas ini akan membawa kemunduran jalannya reformasi pasca 1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara,” ungkap dia.

15 kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI meliputi:

1. Korbid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmil Pres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)