Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. MI/Andri
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 12 March 2025 00:48
Jakarta: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti beberapa poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di antaranya poin perubahan soal penugasan jabatan sipil.
Pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit aktif TNI. Semula berjumlah 10, kini diusulkan ditambah menjadi 15. Usman menyebut perubahan sebagai langkah mundur Indonesia.
“Padahal perjuangan Reformasi 98 sudah susah payah mengembalikan TNI ke muruahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil,” ujar Usman kepada Media Indonesia, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca Juga:
Revisi UU TNI, Ini 15 Kementerian dan Lembaga yang Boleh Diisi Prajurit Aktif |