Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 11 March 2025 17:52
Jakarta: Komisi I DPR dan pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu poin perubahan yang dibahas yaitu penugasan jabatan sipil.
Adapun pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif. Semula berjumlah 10, kini diusulkan ditambah menjadi 15.
"Ada 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Dia mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar prajurit TNI yang akan menempati jabatan sipil harus pensiun dini. Instruksi tersebut dimasukan dalam usulan dari pemerintah.
"Untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," ujar Sjafrie.
Baca juga: Menhan Ungkap 3 Pasal yang Diusulkan Diubah di Revisi UU TNI |