Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com.
Fachri Audhia Hafiez • 11 March 2025 16:24
Jakarta: Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap tiga pasal yang diusulkan diubah di Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal itu terungkap di rapat kerja (raker) di Komisi I DPR.
Dia mengatakan perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas. Khususnya terhadap peran prajurit TNI.
"Memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," ucap Sjafrie di Ruang Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Dia juga membeberkan sasaran dalam Revisi UU TNI. Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi Alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri.
Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.
"Keempat menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karier dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujar dia.
Baca juga: Menhan RI dan Menhan Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan |