Menhan Ungkap 3 Pasal yang Diusulkan Diubah di Revisi UU TNI

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com.

Menhan Ungkap 3 Pasal yang Diusulkan Diubah di Revisi UU TNI

Fachri Audhia Hafiez • 11 March 2025 16:24

Jakarta: Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap tiga pasal yang diusulkan diubah di Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal itu terungkap di rapat kerja (raker) di Komisi I DPR.

Dia mengatakan perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas. Khususnya terhadap peran prajurit TNI.

"Memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," ucap Sjafrie di Ruang Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Dia juga membeberkan sasaran dalam Revisi UU TNI. Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi Alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri.

Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.

"Keempat menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karier dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujar dia.
 

Baca juga: Menhan RI dan Menhan Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Adapun tiga pasal yang diusulkan diubah di Revisi UU TNI meliputi Pasal 3 terkait kedudukan TNI. Pengerahan dan penggunaan kekuatan menjadi di bawah presiden.

Kemudian kebijakan dan strategi pertahanan serta kedudukan administrasi menjadi di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Berikutnya Pasal 53 mengenai batas usia pensiun. Selanjutnya, Pasal 47 terkait penempatan prajurit di kementerian/lembaga. Aturan ini menekankan prajurit harus mundur atau pensiun ketika menjabat jabatan sipil.

Berikut ini kementerian/lembaga yang boleh diisi TNI yaitu:
  1. Korbid Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Setmil Pres
  4. Inteligen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. DPN
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejagung
  15. Mahkamah Agung

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)