Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2025 22:45
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tidak ada klausul wajib militer dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal ini disampaikannya usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Rabu, 19 Maret 2025.
"Kita enggak ada (wajib militer). Menurut saya enggak ada. Kan drafnya sudah ada," ujar Supratman.
Ia juga memastikan draf revisi UU TNI tidak mengalami perubahan lebih lanjut. Jika ada pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara, hal itu seharusnya masuk dalam aturan Komponen Cadangan (Komcad).
Dalam Pasal 7 ayat (2) angka 8 draf revisi UU TNI disebutkan bahwa TNI bertugas memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai sistem pertahanan semesta. Termasuk dalam hal ini membantu pemerintah dalam pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara sesuai regulasi yang berlaku.
Meski ada ketentuan tersebut, Supratman menegaskan bahwa itu bukan bagian dari skema wajib militer.