Azizah Istri Pratama Arhan Laporkan 2 Akun Medsos ke Polisi, Ingin Beri Efek Jera

13 August 2025 01:17

Istri pesepak bola Pratama Arhan, Nurul Azizah Rosiade, melaporkan akun TikTok @ibaratbradprittt dan akun YouTube @Niceguymo, atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri. Adapun, laporan ini buntut menuding putri Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade itu berhubungan badan dengan mantan pacar.

Dalam membuat laporan ini, Azizah didampingi kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama. Laporan diterima dengan nomor: LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 12 Agustus 2025. Azizah memastikan akan terus memproses hukum walau kedua terlapor dan orangtuanya telah meminta maaf.

"Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan, tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jerak saja, karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi, mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum," kata Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus2025.

Azizah mengaku sedih dengan tudingan yang ia terima dari dua akun tersebut. Istri Pratama Arhan itu pun memastikan tuduhan berhubungan badan dengan mantan kekasih adalah fitnah.
 

Baca juga: Andre Rosiade Cabut Laporan Terhadap 2 Akun Medsos yang Tuding Mafia Bola

Azizah mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa dua akun yang menyebarkan fitnah terhadap dirinya. Termasuk, rekaman podcast yang dilakukan kedua akun baik TikTok @ibaratbradprittt dan akun YouTube @Niceguymo.

Dua akun media sosial itu diduga dikelola oleh individu atas nama Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob. Azizah berharap tak ada lagi akun yang menyebarkan fitnah.

"Bagi masyarakat Indonesia agar lebih bijak lagi bersosial media. Hal-hal yang belum tentu kebenaran jangan diposting ke sosial media. Harus bertabayun dulu dengan orangnya," ujar istri pemain Timnas Indonesia itu.

Sementara itu, kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama mengatakan kedua terlapor dipersangkakan Pasal 45 Ayat (4) dan Ayat (6) Jo Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

"Di sini kita harus membeli efek jerak bagi masyarakat agar bersosial media, agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," ungkap Dipo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)