6 February 2025 15:49
Seorang siswi SMK Negeri 2 Palu yang menjabat sebagai ketua OSIS, Alya Anggraini sempat dinonaktifkan dari jabatannya selama 23 hari setelah mengkritisi pihak sekolah. Alya mengkritisi dugaan pungutan liar dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Penonaktifan Alya Anggraini sebagai ketua OSIS di SMK Negeri 2 Palu menjadi puncak dari rentetan polemik antara siswa dan pihak sekolah. Alya dianggap siswa yang memprovokasi siswa lainnya untuk melakukan demonstrasi kepada pihak sekolah.
Sebelumnya Alya mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Sulteng terkait adanya dugaan pungli di sekolahnya. Hal itu menimbulkan reaksi pihak sekolah dan menjadi awal kekisruhan.
Baca juga: Sistem PPDB Diganti Menjadi SPMB, Apa yang Berubah? |