4 February 2025 10:34
Ratusan Keuchik atau kepala desa dari berbagai kabupaten/kota di Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh. Mereka mendesak pemerintah Aceh segera menerapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang desa yang mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.
Aksi ini dipicu oleh surat yang sebelumnya dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, yang menyatakan bahwa kepala desa di Aceh tetap mengacu pada UU Pemerintah Aceh dengan masa jabatan hanya enam tahun dan dua periode.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Minta Pendampingan Hukum Usai Warganya Ditembak Aparat Malaysia |