Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Jadi Pangkalan

Devi Rahma Syafira • 1 February 2025 13:01

Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait penjualan elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025. Dalam kebijakan ini, para pengecer yang ingin menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan.

Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. 

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi penyaluran elpiji 3 kg. Sehingga, penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kg bisa dihindari.

Seorang pedagang gas elpiji 3 kg bernama Rohim mengaku telah mendengar kebijakan baru pemerintah ini. Dia setuju, namun menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilai tidak efisien. 

"Kalau konsumen itu harus belanja ke agen, agen itu kira-kira jalannya 200 meter, kan tidak semuanya itu orang sehat, tidak semuanya itu orang muda. Ada yang tua, yang tenaganya sudah kurang, dia tidak mungkin belanja ke agen yang jalannya 200 meter," kata Rohim, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Sabtu, 1 Februari 2025. 
 

Baca juga: Masyarakat Keluhkan Tak Bisa Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer


Berikut cara mendaftar menjadi subpenyalur resmi atau agen pangkalan gas elpiji 3 kg:

Pendaftaran melalui Situs OSS

  • Akses laman www.oss.go.id
  • Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas
  • Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
  • Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'
  • Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik 'Aktivasi'
  • Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Melalui Website OSS
  • Kunjungi www.oss.go.id dan masuk ke halaman 'Home'
  • Login menggunakan email dan password yang telah diterima
  • Pilih menu Permohonan, lalu klik IUMK
  • Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil yang masih kosong
  • Klik Simpan dan Lanjutkan, lalu tambahkan detail usaha dengan klik Tambah Usaha
  • Setelah semua data terisi, klik Simpan dan pilih Selanjutnya
  • Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya
  • Pastikan seluruh data sudah benar, lalu centang persetujuan
  • Klik Proses NIB dan Izin Usaha
  • Cetak dokumen dengan memilih Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)