Devi Rahma Syafira • 1 February 2025 13:01
Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait penjualan elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025. Dalam kebijakan ini, para pengecer yang ingin menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan.
Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi penyaluran elpiji 3 kg. Sehingga, penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kg bisa dihindari.
Seorang pedagang gas elpiji 3 kg bernama Rohim mengaku telah mendengar kebijakan baru pemerintah ini. Dia setuju, namun menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilai tidak efisien.
"Kalau konsumen itu harus belanja ke agen, agen itu kira-kira jalannya 200 meter, kan tidak semuanya itu orang sehat, tidak semuanya itu orang muda. Ada yang tua, yang tenaganya sudah kurang, dia tidak mungkin belanja ke agen yang jalannya 200 meter," kata Rohim, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Sabtu, 1 Februari 2025.
Baca juga: Masyarakat Keluhkan Tak Bisa Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer |