DPR Tegaskan Penyusunan RKUHAP Dilakukan Transparan

21 July 2025 22:58

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara transparan. Terkait dengan kesalahan teknis hingga error pada website dalam mengakses drafnya, ia menegaskan hal tersebut bukan tanggung jawab dari Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR ini menyebut pihaknya telah berupaya secara maksimal untuk menampung aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut. Pihaknya juga telah berupaya untuk terbuka dan mengundang berbagai elemen dalam pembahasan KUHAP, tapi ia mengakui adanya keterbatasan.

"Jadi yang namanya partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP ini sudah sangat-sangat maksimal, yang namanya transparansi sudah sangat-sangat maksimal kami ikhtiarkan. Kami garis bawahi, itu adalah ikhtiar kami," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum bersama para advokat di kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

Sementara itu,  Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang menyatakan, seluruh organisasi advokat di Indonesia mendukung pembahasan RKUHP yang saat ini sedang berjalan di DPR. Pembahasan RUU ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan pemberlakuan KUHP baru pada 2026.

"Kami mengimbau kepada Komisi III maupun pemerintah melanjutkan pembahasan RUU KUHAP ini karena sangat-sangat urgen," kata Juniver Girsang.

“Tahun 2026 akan berlaku KUHP, sementara acara yang mengatur KUHP itu, yaitu KUHAP, belum diputus. Apabila ini tidak diputus berarti tujuan dari KUHP tersebut akan terganggu,” lanjutnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)