Kejagung: Pengoplosan Beras Masuk Tindak Pidana Korupsi

26 July 2025 15:46

Kejaksaan Agung membuka penyelidikan soal pengoplosan beras dan penyimpangan harga jual beras. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan kasus itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“(Pengusutan) ada di bawah Gedung Bundar (Kejagung), kan kewenangannya terkait dengan tindak pidana korupsi dan perekonomian,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.

Anang mengatakan, pihaknya masih menelusuri perkara itu. Koordinasi dengan Mabes Polri dan pihak terkait dimaksimalkan agar tidak ada benturan dalam pengusutan kasus.

“Memang indikasi sangat kuat ke sana (tindak pidana korupsi), nanti pelaksanaannya tetap berkoordinasi, berkomunikasi, dengan tim dari Satgas Pangan Mabes Polri, dan juga dari Gugus Ketahanan Pangan dari TNI,” ucap Anang.
 

Baca juga: Kasus Beras Oplosan, Polri Mendalami Keterlibatan Kartel

Sebelumnya, Kejagung membuka penyelidikan soal pengoplosan beras dan penyimpangan harga jual beras. Perkara ini dibuka untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Kejaksaan juga melalui tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditapkan oleh pemerintah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

Anang mengatakan, pihaknya sudah memanggil enam saksi dalam perkara ini. Salah satunya berasal dari PT Wilmar Padi Indonesia.

"Yang pertama PT Wilmar Padi Indonesia, yang kedua PT Food Station, yang ketiga PT Belitang Panen Raya, keempat PT Unifood Candi Indonesia, kelima PT Subur Jaya Indotama, keenam PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup)," ujar Anang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)