Kasus Beras Oplosan, Polri Mendalami Keterlibatan Kartel

Satgas Pangan Polri membeberkan detail soal pengoplosan beras/Metro TV/Siti Yona

Kasus Beras Oplosan, Polri Mendalami Keterlibatan Kartel

Siti Yona Hukmana • 24 July 2025 19:03

Jakarta: Satgas Pangan Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri, terus mendalami kasus pengoplosan beras dari medium menjadi premium. Terutama, mengusut keterlibatan kartel dalam kasus yang berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun itu.

"Untuk kartel kita belum bisa memberikan kesimpulan, karena prosesnya masih panjang sekali," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

Menurut Helfi, pendalaman mengungkap keterlibatan kartel dilakukan mulai dari hulu hingga ke hilir. Sehingga, perlu pendalaman lebih jauh.

"Kalau kartel atau mafia itu dari hulu sampai hilir harus berkesinambungan dan mereka jadi berafiliasi, sementara ini kan kita belum harus pendalaman lebih jauh lagi," tuturnya
 

Baca: Beras Oplosan, Mutu Medium Dijual Premium dengan Selisih Rp14 Ribu

Sementara itu, Helfi mengatakan saat ini pihaknya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka baik perorangan maupun korporasi. Hal ini dilakukan setelah kasus naik ke tahap penyidikan.

"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," kata Helfi.

Saat ini, tercatat ada 3 produsen dari 5 jenis merek beras premium yang melanggar aturan standar mutu dan takaran. Rinciannya, PT Food Station selaku produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Raya), produsen Jelita; dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar, selaku produsen Sania.

Para tersangka bakal dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)