28 September 2025 09:46
Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Aceh,dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 1,4 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan juga ganja.
Hal tersebut diungkapkan ketika konferensi pers bersama di aula Tribata Polda Sumut dengan menampilkan seluruh barang bukti yang berhasil disita.
Dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut, setidaknya sebanyak 6.004 orang ditetapkan sebagai tersangka dan pengungkapan peredaran narkotika ini merupakan hasil kerja keras sepanjang periode 1 Januari hingga 25 September 2025.
Baca: Warga Gagalkan Pesta Sabu di Aceh Utara |