BNN Gagalkan Peredaran 1,4 Ton Narkotika di Aceh-Sumut

28 September 2025 09:46

Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Aceh,dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 1,4 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan juga ganja.

Hal tersebut diungkapkan ketika konferensi pers bersama di aula Tribata Polda Sumut dengan menampilkan seluruh barang bukti yang berhasil disita.

Dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut, setidaknya sebanyak 6.004 orang ditetapkan sebagai tersangka dan pengungkapan peredaran narkotika ini merupakan hasil kerja keras sepanjang periode 1 Januari hingga 25 September 2025.
 

Baca: Warga Gagalkan Pesta Sabu di Aceh Utara

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan pengungkapan besar ini tidak terlepas dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh petugas gabungan.

"Hari ini merupakan operasi gabungan antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang dalam hal ini BNN Provinsi Sumatera Utara dan juga BNN Provinsi Aceh bersama dengan Polda Sumatera Utara. Kami berdiri bersama untuk menunjukkan bukti nyata bahwa perang melawan narkotika merupakan tugas bersama dan tidak mengenal batas wilayah
dan juga sekat antar instansi,"kata Komjen Pol Suyudi Ario Seto dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu, 28 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)