25 September 2025 23:32
Sebanyak 295 anak terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 68 anak diproses melalui mekanisme diversi, sehingga kasusnya tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkapkan, Polri berkomitmen menangani perkara anak dengan mengutamakan kepentingan terbaik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia menegaskan, proses hukum terhadap anak tetap diawasi oleh pihak eksternal, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kompolnas.
Rekapitulasi data anak yang terlibat kerusuhan adalah sebagai berikut: