Anak di Pusaran Aksi Unjuk Rasa

25 September 2025 23:32

Sebanyak 295 anak terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 68 anak diproses melalui mekanisme diversi, sehingga kasusnya tidak dilanjutkan ke jalur hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkapkan, Polri berkomitmen menangani perkara anak dengan mengutamakan kepentingan terbaik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia menegaskan, proses hukum terhadap anak tetap diawasi oleh pihak eksternal, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kompolnas.

Rekapitulasi data anak yang terlibat kerusuhan adalah sebagai berikut:

  • Total: 295 anak
  • Diversi: 68 anak (tidak melalui jalur hukum)
  • Tahap II: 56 anak (berkas perkara sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum)
  • Berkas P-21: 6 anak (berkas dinyatakan lengkap)
Keterlibatan anak dan remaja dalam kerusuhan ini tersebar di sejumlah wilayah. Beberapa di antaranya bahkan ditangkap saat melakukan penjarahan atau provokasi di tengah massa.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana pemahaman anak-anak terhadap tindakan yang mereka lakukan, dan bagaimana negara melalui institusi seperti KPAI serta kepolisian merespons fenomena tersebut?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)