19 July 2025 17:36
Jakarta: Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan judi online (Judol) yang dikendalikan dari Tiongkok dan Kamboja. Penggerebekan dilakukan secara serentak di empat titik lokasi, sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan.
Para tersangka berhasil ditangkap di Bogor, Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Bali. Tersangka berperan sebagai operator pengelola server dan admin keuangan situs tanjung899.com serta akasia899.com.
Baca juga: Pelaku Judol di 3 Lokasi Pakai Kripto Samarkan Pendapatan |