Pelaku Judol di 3 Lokasi Pakai Kripto Samarkan Pendapatan

Ilustrasi judol. Foto: MI.

Pelaku Judol di 3 Lokasi Pakai Kripto Samarkan Pendapatan

Siti Yona Hukmana • 18 July 2025 14:35

Jakarta: Bareskrim Polri menangkap 22 pelaku kasus judi online (judol) jaringan Tiongkok dan Kamboja di Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Para pelaku menggunakan mata uang kripto untuk menyamarkan pendapatannya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku mulanya membuat rekening atas nama orang lain (nominee). Rekening itu sebagai wadah untuk menampung uang-uang hasil judol yang dicairkan dari uang kripto.

“Pelaku menempatkan keuangan dengan modus mata uang kripto. Dari mata uang kripto tersebut, pelaku menggunakan beberapa payment gateway (gerbang pembayaran) untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah seolah-olah uang hasil kejahatan tersebut berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.

Djuhandani melanjutkan hasil praktik mengurus situs judol itu kemudian digunakan para pelaku mendapat uang sampai ratusan miliar dalam setahun. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

“Bahwa hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan dari kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Sita 2.648 Kartu Perdana dari Jaringan Judol, Polri: Dipakai Buat Promosi


Djuhandani menyebut pihaknya terus mengusut kasus ini. Khususnya, menelusuri aliran dana dari 22 pelaku judol jaringan internasional Tiongkok dan Kamboja ini.

Adapun tersangka menjalankan situs judol Tanjung899 dan Akasia899 yang servernya berada di Tiongkok dan Kamboja. Para tersangka mempunyai 2.648 kartu perdana berbagai provider untuk menjalankan aktivitas judol. Mereka membuat akun WhatsApp hingga Telegram dengan ribuan SIM card itu, untuk mempromosikan judol lewat pesan singkat.

"Satu hari dapat membuat 500 akun WhatsApp dan dengan akun itu pelaku melakukan promosi permainan judi online, dengan cara mengirimkan pesan broadcast berisi ajakan dan kemudahan deposit, serta menjanjikan kemudahan kemenangan ke nomor handphone yang didapat dari database jaringan perjudian online," kata Djuhandani.

Selain 2.648 kartu perdana, polisi juga menyita 354 unit handphone dari berbagai merek dan tipe, 1 unit mobil, 23 set komputer dengan CPU, 1 unit modem, 5 buah buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 buah laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi.

Kasus ini terbongkar atau sinformasi masyarakat. Penindakan dilakukan secara serentak pada 13 Juni 2025 di beberapa kota di Indonesia, antara lain satu rumah di Gunungputri, Kabupaten Bogor; dua rumah di Pondok Melati, Kota Bekasi; dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Total 22 tersangka ditangkap dengan peran dari pengelola server, administrasi keuangan, dan operator. Salah seorang pengelola server dengan markas di Tangerang, berinisial RA ditangkap saat berlibur di Bali bersama istrinya.

Berikut rincian pelaku yang ditangkap:
  1. RA (Pengelola Server Marketing Judol)
  2. NKP (Adm Keuangan)
  3. SY (Operator)
  4. IK (Operator)
  5. GRH (Operator)
  6. AG (Operator)
  7. AT (Operator)
  8. IMF (Operator)
  9. FS (Operator)
  10. FS (Operator)
  11. DN (Pengelola Server Marketing Judol)
  12. MR (Operator)
  13. RAW (Operator)
  14. AN (Pengelola Server Marketing Judol)
  15. AI (Operator)
  16. BA (Operator)
  17. RH (Operator)
  18. D (Operator)
  19. AVP (Operator)
  20. JF (Operator)
  21. RNH (Operator)
  22. SA (Operator)
Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Terakhir, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)